Aniaya dan Rampok Sepmor, 3 Anggota Geng Motor SL Ditangkap

Aniaya dan Rampok Sepmor, 3 Anggota Geng Motor SL Ditangkap

topmetro.news Terbukti melakukan perampokan, tiga pemuda yang diketahui anggota geng motor Simple Life (SL) diringkus Reskrim Polsek Sunggal baru-baru ini.

Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata SE Sik MM menyampaikan hal tersebut pada Minggu (19/12/2021) sekira pukul 11.40 WIB. Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH dan Kasi Humas Aiptu Misrianto turut mendampingi.

Ketiga anggota geng motor tersebut, adalah RST (19) warga Kampung Bahari, Kecamatan Martubung, RNS (23) warga Jalan Lembaga Pemasyarakatan Tanjunggusta. Serta RSN (21) warga Kampung Lalang Kecamatan Sunggal Deliserdang.

Pengungkapan tersebut, tutur AKP Budiman, berawal dari Laporan Pengaduan (LP) Daniel Dwi Putra Limbong penduduk Martubung, Kecamatan Medan Deli ke Mapolsek Sunggal sesuai dengan LP B/919/IX/2021 tertanggal 10 Oktober 2021 tentang perampokan.

Lanjut Daniel, awalnya ia bersama seorang temannya Muhammad Danis pada Minggu, (10/10/2021) sekira 03.30 WIB hendak pulang ke rumahnya.

Sewaktu melintas di Jalan Sunggal tepatnya di persimpangan lampu merah Jalan Sei Batanghari, keduanya berpapasan dengan kelompok geng motor SL yang berjumlah 6 orang dengan mengendarai tiga sepeda motor berboncengan. Korban berhenti, lalu kelompok bermotor itu mendatangi korban serta menanyakan tujuannya.

Merasa takut, korban dan temannya langsung melarikan diri namun pelaku berhasil mengejar dan memukuli korban serta temannya. Bukan hanya menganiaya, gerombolan itu juga mengambil barang sepeda motor, handpone serta dompet berisi uang milik kedua korban.

Setelah menganiaya serta merampok semua harta benda keduanya, para pelaku selanjutnya meninggalkan kedua pemuda malang tersebut.

Sementara korban dan temannya meminta pertolongan warga setempat untuk membuat LP ke Mapolsek Sunggal.

Begitu mendengar adanya korban perampokan oleh sekelompok Genk Motor, AKP Budiman Simanjuntak SE MH bersama puluhan anggotanya langsung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi.

Tangkap 3 Pelaku

Dari hasil penyelidikan, petugas kepolisian berhasil membekuk seorang pelaku berinisial RST saat berada di rumahnya.

Dari pengakuan pelaku RST inilah, polisi akhirnya menciduk dua pelaku lainnya yaitu RNS dan SRN dari kediamannya masing-masing.

Selain menangkap ketiga pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sepeda motor pelaku Honda Vario BK 3730 AKA saat melakukan aksinya guna untuk barang bukti.

“Ketiganya, dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara. Sementara untuk pelaku lainnya, diharapkan segera menyerahkan diri secepatnya,” tegas Budiman.

 

Reporter | Dian

Related posts

Leave a Comment